Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHotHanya Karena Pipet, Itupun "Cokotan" Divonis 5 Tahun Penjara

Hanya Karena Pipet, Itupun “Cokotan” Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan terhadap Dadi Irawan, terdakwa yang tersandung kasus atas kepemilikan alat hisap sabu (Pipet), hanya dapat gelengkan kepala, katika mendengar vonis selama (5) lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dengan agenda tuntutan dan dilangsungkan dengan putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Hariyanto dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subseider 3 bulan kurungan.

“Karena terdakwa telah terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan pernjara,” terang JPU Akhmad Hatiyanto, Senin (18/9/2017).

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa minta keringanan kepada Majelis Hakim yang diketuai Hanung Dwi, dengan alasan masih memiliki keluarga yang perlu dinafkahi.

Kemudian atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Hanung Dwi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” karena terdakwa terbukti bersalah lantas Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara,” terang Hanung.

Majelis Hakim yang memberikan hak kepada terdakwa menerima, pikir-pikir atau keberatan, oleh JPU Akhmad Hariyanto diminta langsung menerimanya,” sudah terima saja dan langsung tanda tangan,” perintah JPU Akhmad Hariyanto.

Usai sidang, terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan dan vonis yang dinilai sangat tinggi tersebut. “Gak tahu mas, kok tinggi banget, padahal BB saya hanya pipet, itupun cuma cokotan,” ucapnya mengeluh….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular