Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal3 Sindikat Sabu Kembali Di Ringkus

3 Sindikat Sabu Kembali Di Ringkus

Sumenep, investigasi.today – Satreskoba Polres Sumenep telah menggagalkan transaksi jenis sabu di kecamatan Gapura dan berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu transaksi itu dilakukan di pinggir jalan Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Diantara tersangka bernama Emiyullah (25), warga Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Sumenep, Hartono (34), warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dan Agus Sahbyanto (40), warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

AKP Suwandi Kasubag Humas Polres Sumenep kepada wartawan mengatakan, bahwa kasus barang terlarang itu berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Gapura, mendengar informasi tersebut anggota satuan narkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku transaksi. Di sekitar wilayah kecamatan Gapura akhirnya tertangkaplah Emiyullah dan Hartono berada di sekitar simpang tiga Desa Andulang, Gapura.

Pelaku ketika itu masih duduk di atas sepeda motor bernomor polisi M 3869 WF, anggota polisi langsung melakukan geledah seluruh badan.Ternyata salah satu pelaku Emiyullah berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkus rokok kebawah, berkat kejelian petugas maka barang itu langsung diambil dan tenyata berisi barang haram. Bungkus rokok itu berisi satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Setelah ditunjukan kepada tersangka, akhirnya dia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Tersangka ditanya oleh polisi dengan pertanyaan berapa orng yang ikut transaksi.akhirnya salah satu diantara dua orang itu mengaku ada lagi tiga orang semuanya ,dengan menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dengan menyebut nama Agus Sahbyanto.dengan cara patungan membelinya.

Dengan adanya informasi itu polisi bergerak cepat melakukan pecarian terhadap tersangka Agus Sahbyanto.,kebetulan saat itu Agus Sahbyanto ada di warung makan di sekitar terminal Arya Wirarja Sumenep lalu diamankanoleh pihak polres Sumenep

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular