Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalHasil TWK Bukan Dasar Pecat Pegawai Tak Lolos, Pimpinan KPK: Kami Akan...

Hasil TWK Bukan Dasar Pecat Pegawai Tak Lolos, Pimpinan KPK: Kami Akan Lapor Presiden

Nurul Ghufron

Jakarta, Investigasi.today – Merespons anggapan yang menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangkang instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tidak serta merta menjadikan hasil TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos TWK.

Sebelumnya Jokowi menegaskan bahwa TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah itu.

Saat konferensi pers, Nurul Ghufron mengatakan “kami memahami uji materiil terhadap UU No 19 Tahun 2019, khususnya pada perkara Nomor 70 PUU 2019 di halaman 340, memang sudah ditegaskan bahwa pendapat kami, katanya Pak Presiden, bahwa tidak serta-merta hasil TWK menjadi dasar untuk kemudian pengangkatan atau peralihan pegawai KPK ke ASN, tidak serta merta,” ungkapnya, Kamis (27/5).

“Tidak serta-merta hasil TWK itu kemudian dijadikan dasar satu-satunya,” tandasnya.

Ghufron menuturkan sebelumnya, KPK telah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham, KemenPAN-RB, BKN, KASN, LAN untuk merespons arahan Jokowi.

“Kami kemudian me-review ulang apa sih sebenarnya indikator-indikator sebenarnya yang menjadi dasar pegawai KPK menjadi TMS (tidak memenuhi syarat),” tuturnya.

Ghufron menyebut, dari review itu, pihaknya telah berusaha untuk mengatrol agar dari 75 orang yang tak lolos TWK tetap bisa menjadi ASN. “Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kami review bersama supaya bisa kemudian setidaknya-tidaknya mengatrol, supaya tidak menjadi 75, harapannya sebenarnya 75 bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan,” terangnya.

Menurut Ghufron, berdasarkan hasil review, 75 pegawai itu ada yang memiliki skala merah, kuning, dan hijau. Skala merah sendiri, adalah mereka yang tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

“Tetapi setelah dibuka, ada beberapa item yang anda mungkin sudah dengar Konpersnya Pak AM (Alexander Marwata) dan Pak Bima di BKN, ada skala yang merah, kuning, hijau,” jelasnya.

“Yang kuning dan hijau, kami angkat, yang merah kami angkat satu, artinya ada sekitar 7 item untuk yang merah, 1 kita cut, kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina,” imbuhnya.

Terkait keputusan yang diambil, pihaknya akan melapor kepada Jokowi
“Presiden telah berikan arahan dan kami diskusi dengan pembantu presiden, asumsinya kehadiran Kumham, Kemenpan RB, BKN, LAN, adalah bagian dari organ kepresidenan, sehingga saya yakin beliau akan telah berkomunikasi langsung. Walau demikian, kami tentu setelah selesai ini semua akan melaporkan juga ke presiden,” ucapnya.
                                             
Ghufron juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menerima usul dari KemenPAN RB terkait dilakukannya Individual Development Plan (IDP) terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Terkait IDP ini, sebelumnya disebut oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

“Setidaknya saya yang hadir pada hari Selasa (25 Mei), kami tidak pernah terima konsep itu, tidak ada dari Kemenpan menawarkan pembinaan individul itu,” tegasnya.

Menurut Ghufron, dalam pertemuan dengan sejumlah instansi terkait pada 25 Mei lalu, hanya dilakukan diskusi dan review untuk menentukan keputusan terhadap 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

“Yang ada kami review ulang dan diskusi tentang indikator, kami hadap-hadapan tim KPK, BKN, Kemenpan, Kumham, KASN, itu membongkar dan berdiskusi dengan assesor langsung,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular