Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHendra Sihombing Akan Tetap Dieksekusi Oleh Kejari Tanjung Perak

Hendra Sihombing Akan Tetap Dieksekusi Oleh Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, Investigasi.today – Terkait perkara Hendra Sihombing masih berlanjut dan masih dalam pencarian jaksa. Pekerja freelance kantor Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana W, Komplek Darmo Squere jalan Raya Darmo 54-56 Surabaya itu, rencananya segera dieksekusi atas dasar vonis kasus menipu kliennya sebesar Rp 710,000,000; (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).

“Namun dia menghilang, dan masih kita lakukan upaya pencarian,” ucap Yusuf Akbar Amin, Kepala Sub Seksi Bagian Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi, Senin (14/10) kemarin.

Sebenarnya jaksa sudah akan mengeksekusi Hendra Sihombing pada minggu lalu. Tim intel Kejari Tanjung Perak sudah mendeteksi keberadaan Hendra Sihombing, namun belum menemukan akan keberadaannya yang pasti dimana karyawan freelance kantor notaris tersebut berada.

Jaksa Yusuf Akbar juga menegaskan jika upaya persuasif sudah dilakukan, termasuk menghubungi telepon seluler Hendra Sihombing, tapi nomor yang dikontak sudah tidak aktif, akan tetapi Eksekusi akan tetap dilakukan berdasarkan putusan terhadap Hendra Sihombing.

Pada Rabu 8 Februari 2017 lalu Hendra Sihombing divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penipuan tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo, namun ia mengajukan banding.

Kemudian pada 2 Februari 2018 pengajuan banding Hendra Sihombing ditolak oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan dan menguatkan putusan PN Surabaya.

Selanjutnya di tingkat Mahkamah Agung (MA), pada 26 November 2018 permohonan Kasasi Hendra Sihombing juga ditolak. Mahkamah Agung lebih menguatkan lagi putusan PT Surabaya.

Kembali beredar kabar, jika Hendra Sihombing kini sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK), ke tingkat MA.

“Kita tetap sesuai aturan (Prosedur) yang berlaku, Hendra Sihombing harus tetap dieksekusi, karena eksekusi tidak bisa dihalang halangi meski dia masih mencoba upaya hukum lain,” sambung Yusuf Akbar.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus tindak pidana penipuan, Hendra Sihombing tidak sendiri. tapi Notaris dan PPAT Surabaya Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang notabene berstatus sebagai rekan Hendra Sihombing dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Hendra Sihombing.

Seperti Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo sendiri, pada Rabu 25 September 2019 sudah diekseksusi oleh Tim Pidum Kejari Tanjung Perak dari kantornya yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Darmo Surabaya sekitar pukul 11.00 wib. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular