15 WBP Kemenkumham Jatim yang dipindahkan ke Nusakambangan
SURABAYA, Investigasi.Today – 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kemenkumham Jatim yang berasal dari 3 Lapas Kelas I di Jatim, yakni Surabaya, Malang dan Madiun kategori High Risk atau rawan menimbulkan resiko dipindahkan ke Nusakambangan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kadiv Pemasyrakatan Kemenkumham Jatim, Anas Saeful Anwar mengatakan “semua ini kami lakukan dengan tujuan untuk mengurangi dampak buruk overcrowded di Lapas,” ujarnya Senin (26/11) kemarin.
Anas menyampaikan “Kelima belas WBP tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 Tahun Hukuman badan. Bahkan dua diantaranya divonis seumur hidup,” paparnya.
Bus yang digunakan untuk mengangkut 15 WBP
Pemindahan 15 WBP yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Minggu (25/11) kemarin itu menggunakan bus dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Brimob Polda Jatim dan 8 orang tim satgas dari Kanwil Kemenkumham Jatim tersebut tiba di pelabuhan penyebrangan sekitar pukul 7.30 WIB dan diterima langsung Kalapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan Herman Mulawarman.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim hingga 26 November 2018, jumlah penghuni Lapas atau Rutan mencapai 26.831 orang. Angka tersebut termasuk overcrowded yang mencapai 116 persen.
Pemindahan 15 WBP ini diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas Rutan di Jatim. WBP High Risk itu berpotensi membuat konflik yang lebih besar. Karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (Ink)