Surabaya, Investigasi.today – Budio Santoso dan Mariyanti, warga Putat Jaya Gg Lebar Surabaya, terdakwa narkoba yang tertangkap basah sedang pesta sabu dikamar kost terdakwa Mariyanti.
Kedua terdakwa divonis ringan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pujo Saksono, adapun bahan pertimbangan yang digunakan Hakim untuk menjatuhkan vonis yakni tuntutan Jaksa yang relatif ringan dibanding terdakwa narkoba pada umumnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa1 Budio Santoso dan terdakwa2 Mariyanti masing masing selama (3) tiga tahun penjara, sedangkan terdakwa Slamet Wahyudi (berkas terpisah) yang saat itu ditangkap dalam satu kamar bersama kedua terdakwa sedang berpesta narkoba.
Sementara terdakwa Slamet Wahyudi, pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa (12) dua belas poket sabu seberat 1,5 gram yang diakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang yang biasa dipanggil Cak Mad (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2.200.000; (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Namun demikian, Slamet Wahyudi dengan (12) dua belas poket sabu hanya dituntut (8) delapan tahun penjara oleh JPU Sri Rahayu, bagaimana hukum dapat membuat jerah para penikmat dan pengedar narkoba jika tuntutan hukumannya terlalu ringan.
Lain halnya dengan banyak terdakwa perkara narkoba lainnya yang dengan barang bukti (0,…) gram yang hampir rata rata divonis selama (5) lima tahun penjara oleh Hakim.
Namun kedua terdakwa yang ketika itu di dampingi tim kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dan Eli Agus Sunarto dari (LBH Lacak), saat mendengar jika dirinya divonis (2,4) dua tahun empat bulan langsung menerima dengan senyum lebar, saya terima Pak Hakim, Ucapnya kedua terdakwa. (Ml)