Sumenep , investigasi.today – Demo di depan Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sumenep Madura Jawa Timur, kamis 8 Februari 2018, terulang kembali.
Ketua Kordinator lapangan ( KORLAP ) dari aksi Forum Komonikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS ) Mohammad Sutrisno mengatakan Demo ini terrkait tentang pengangkatan Istri dari Bupati Sumenep Ibu Nurfitriana Busyro Karim sebagai Komisaris dari PT Bank BPRS Bakti sumekar sumenep, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ).
Hal ini mendapat sorotan tajam baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat dan mendapat kecaman keras dari Forum Komonikasi Mahasiswa sumenep, karena di anggap kurang etis dan berbau nepotisme .
Dalam orasinya mahasiswa mengatakan supaya nencabut surat keputusan Bapak Bupati yang selaku sebagai Kepala Daerah pemegang saham yang menunjuk istrinya sebagai komisaris PT Bank BPRS di depan Kantor Bupati Pemkab sumenep , sayang gagal lagi, tidak adanya respon dan tidak ditemui oleh Bapak Bupati .
Menurut Direktur Utama BPRS Bakti sumekar, Novi Sujatmiko menyatakan Senin lalu, bahwa dalam sejarahnya anggota komisaris tidak ada yang di duduki oleh orang yang berpengalaman di bidang perbankan, sementara dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 Persyaratan kompetensi Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya perbankan.
Hal ini terlihat kontras antara peraturan yang ada dengan tradisi yang berlangsung selama bertahun – tahun terkait pengangkatan dewan komisaris Bank milik daerah tersebut .
Sementara itu DPRD yang mempunyai fungsi kontroling terhadap kebijakan eksekutif, terkesan lamban dalam merespon masalah yang terindikasi motif nepotisme tersebut.
Seperti diketahui istri Bapak Bupati sudah diusulkan sudah sejak tahun 2016 yang lalu, DPRD sebagai pengendali kebijakan eksektif seolah olah tidak ada geraknya sama sekali atas usulan Istri dari Bapak Bupati yang di usulkan menjadi komisaris Bank BPRS Bakti Sumekar milik rakyat itu, atau yang di kenal Badan usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam kesempatan yang sama pula Direktur Bank BPRS Bakti sumekar menambahkan bahwa Bupati sebagai kepala daerah sebagai pemegang saham dan pengendali, memiliki hak perogratif dalam mengusulkan dan menunjukkan seseorang calon komisaris Bank BPRS.
Sehingga berhak mengusulkan siapapun itu untuk menduduki komisaris , dalam hal ini Bupati mengusulkan Ibu Fitri yang statusnya sebagai istri sendiri yang jelas statusnya sebagai keluarga terdekat ini adalah bentuk dari ragam nepotisme yang menyakiti hati rakyat masyarakat sumenep.
Sebagai kepala daerah , Bupati harus tegas bahwa tindakannya tercium nepotisme dan tidak boleh semena – mena mengusulkan istrinya sebagai kpmisaris, aset dari badan usaha Milik daerah (BUMD) yang uangnya masih segar.
“Padahal masih banyak orang yang memiliki kompetensi di bidang perbankan yang lebih profesional dan sekali lagi bukan istrinya sendiri, Indikasi nepotisme”, ujarnya.
DPRD harusnya tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol terhadap kebijakan eksekutif dan mencabut hasil RUPS_LB.
“Dan Bupati harus mencabut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa , (RUPS_LB)”,pungkasnya .(Fathor)