Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalIuran BPJS Kesehatan Naik, Fachmi; Beberapa Faktor Jadi Penyebab Defisit

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fachmi; Beberapa Faktor Jadi Penyebab Defisit

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris

Jakarta, investigasi.today – Defisit yang dialami BPJS Kesehatan terjadi sejak 2014, Bahkan untuk tahun 2019 ini defisit yang harus ditanggung diperkirakan mencapai Rp 32,84 triliun.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Dr dr Fachmi Idris, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenapa BPJS Kesehatan harus mengalami defisit atau tekor, yakni; Faktor pertama, premi yang ditetapkan pemerintah belum sesuai hitungan aktuaria. Untuk kelas 2 misalnya besarnya iuran saat ini sebesar Rp 51.000 per bulan dari seharusnya Rp 63.000.

“Sehingga di kelas 2 saja pemerintah harus mensubsidi Rp 12.000 per peserta. Sedangkan untuk kelas 3, hitungan aktuaria per peserta adalah Rp 53.000 tapi saat ini hanya membayar Rp 25.500 sehingga ada subsidi Rp 27.500,” ungkapnya.

Faktor kedua, Sebenarnya konsep BPJS Kesehatan adalah gotong-royong, ini artinya warga mampu memberikan subsidi kepada warga yang kurang mampu. Kenyataannya, hal ini tidak berjalan dengan baik, masih banyak peserta mandiri yang membayar iuran hanya pada saat sakit dan selanjutnya menunggak.

Berdasarkan temuan BPKP, faktor lain yang menyebabkan defisit adalah adanya banyak data peserta bermasalah. Banyak perusahaan yang memanipulasi gaji karyawan, potensi penyalahgunaan regulasi dengan memberikan pelayan rumah sakit lebih tinggi dari seharusnya, dan lainnya.

Fachmi menuturkan potensi terjadinya defisit bukan sesuatu yang tiba-tiba, BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setiap kali membuat program kerja, sudah memperkirakan akan terjadi defisit yang penyebab utamanya adalah karena nilai iuran yang tidak sesuai.

Ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk memperkecil defisit, yakni besaran Iuran harus disesuaikan, manfaat yang diberikan harus diatur ulang dan terakhir mendapatkan suntikan dana tambahan. Untuk suntikan dana, pada 2015 pemerintah sudah mengucurkan dana sebesar Rp 5 Triliun, 2016 (Rp 6,8 Triliun), 2017 (Rp 3,6 Triliun), dan 2018 sebesar Rp 10,25 Triliun.

Setelah terus menerus menyuntikkan dana segar kepada BPJS Kesehatan, kali ini pemerintah menggunakan opsi lain dengan menaikkan iuran peserta yang sudah disetujui oleh DPR. Tarif kenaikan iuran tersebut adalah, untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000, dan khusus kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dengan catatan data bermasalah telah diselesaikan.

Terkait data bermasalah peserta BPJS Kesehatan, Fachmi menargetkan pada akhir September ini bisa diselesaikan. “Apa pun yang diputuskan pemerintah soal besaran iuran dan kapan diberlakukan, BPJS sepenuhnya patuh untuk menjalankannya,” tandas Fachmi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular