Thursday, January 22, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJajaran Reskrim Polsek Karang Pilang Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba Putat Jaya

Jajaran Reskrim Polsek Karang Pilang Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba Putat Jaya

Teks foto ; tersangka, Surya Adi Wibowo (29)

SURABAYA, investigasi.today – Jajaran Reskrim Polsek Karang Pilang dibawah pimpinan Iptu Marji Wibowo berhasil membekuk seorang pengedar narkoba pada pukul 19.30 WIB Jumat (27/5).

Tersangka pengedar narkoba tersebut bernama Surya Adi Wibowo (29), warga Putat Jaya Timur Tembusan B/7 RT 4 RW 10 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kapolsek Karang pilang Kompol Noerijanto melalui kanit reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan “tertangkapnya Surya Adi wibowo ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 yaitu sabu sabu,” ujarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bertindak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” paparnya.

Teks foto : barang bukti yang berhasil diamankan

“Kemudian tersangka dan barang bukti digelandanke kantor guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari saudara Hery seharga Rp 100 ribu. Tersangka juga mengaku melakukannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” papar Iptu Marji.

Menurut pengakuan tersangka barang tersebut dibeli seharga 100 rb per gramnya dari Hery,jual beli sabu tersangka Surya Adi W.untuk mencukupi kebutuhan sehari hari
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Karang Pilang guna penyidikan serta pengemba ngan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (JO) pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Marji Wibowo. (Prl)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular