Surabaya, Investigasi.today – Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI PKB Edward Tannur telah menghirup udara bebas. Ronald Tanur tidak lagi tidur di dalam hotel prodeo, Rutan I Surabaya.
Ronald Tannur divonis bebas majelis hakim dalam persidangan kasus kematian Dini Sera Afriatin di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli. Usai diputus bebas, tak menunggu lama, Ronald Tannur langsung dibebaskan pada malam harinya.
Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan Ronald Tannur dipenuhi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Surabaya.
”Benar bahwa GRT atau Ronald Tannur telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada 24 Juli sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Karutan I Surabaya Wahyu Hendrajati melalui keterangan pers, Sabtu (27/7).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
”Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024,” urai Hendrajati.
Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. ”Peran kami hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” papar dia.
Ronald Tannur mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh kasasi. Tim JPU bakal melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi.
”Sambil nanti 14 hari ke depan, kami memberikan memori kasasi,” ucap Putu Arya di Kejari Surabaya.
Lantas, apa pertimbangan JPU menempuh kasasi? Putu Arya menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang pertama terkait pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya yang menyatakan tidak ada saksi. Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada saksi satupun yang tahu penyebab kematian dari korban Dini. Lalu pertimbangan kedua, penyebab kematian yang disampaikan hakim. Yaitu, Dini tewas karena alkohol di lambung.
”Kami sebagai tim jaksa penuntut umum sudah optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hati. Diduga luka itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga majelis hakim,” papar Putu Arya. ( Laga)