Nurul Dholam saat di Kejari Gresik
SURABAYA, Investigasi.Today – Terjerat korupsi pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan, Mantan Kepala Dinas (Kadinkes) Pemkab Gresik, dr M Nurul Dholam akhirnya jadi pesakitan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo,Jawa Timur.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Wiwin Arodawanti tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik.
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda, Nurul Dholam terlihat seksama saat Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Budiyanto membacakan surat dakwaan. “Terdakwa telah melakukan pemotongan terhadap alokasi Jaspel dana kapitalis sebesar 10 persen dengan cara memerintahkan 32 Kepala Puskesmas se Gresik untuk memotong dan menyetor,” ucap JPU Andri Dwi Budiyanto saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/11).
“Kemudian 32 Kepala Puskemas se-Gresik tersebut menyetorkannya ke rekening pribadi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadinkes Pemkab Gresik. Total potongan dana jaspel tersebut sebesar Rp 2.451.370.984,” lanjut JPU yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Gresik tersebut.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Ade Sutrisno selaku penasehat hukumnya mengaku akan melakukan perlawanan. “Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Ade Sutrisno yang disambut ketukan palu Hakim Wiwin Arodawanti sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, Modus terakwa Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut berawal pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas. Kemudian pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel dan terdakwa Nurul Dholam kembali menyunat anggaran tersebut sebesar 10 persen.
Perbuatan terdakwa Nurul Dholam dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan melanggar Pasal 12 huruf f juncto pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana. (Ink)