Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruNusantaraJelang PSU di 3 TPS, Bawaslu Bone Tingkatkan Pengawasan

Jelang PSU di 3 TPS, Bawaslu Bone Tingkatkan Pengawasan

Bone, investigasi.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi 3 tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemilihan suara ulang (PSU) rawan untuk terjadi money politic atau politik uang. Bawaslu akan memperketat patroli pengawasan hingga waktu pencoblosan tiba.

“Tiga TPS tersebut masuk zona merah politik uang. Kita akan maksimalkan patroli pengawasan 2×24 jam sampai hari Jumat, 23 Februari,” ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi, Rabu (21/2).

Alwi mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli pengawasan sejak Senin (19/2). Patroli Bawaslu menyasar 2 TPS di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur yakni TPS 15 dan TPS 16, serta TPS 02 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara.

“Selain patroli, kami juga maksimalkan sosialisasi norma politik uangnya. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tegasnya.

Alwi menambahkan, pihaknya juga mewanti-wanti caleg maupun warga yang terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut untuk tidak coba-coba melakukan politik uang. Sentra Gakkumdu akan memproses ketika ditemukan praktik politik uang di TPS yang menggelar PSU tersebut.

“Kita tidak main-main. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas oleh Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, 3 TPS di Bone akan menggelar PSU. Kebijakan ini dilakukan gara-gara ada warga yang mencoblos 2 kali.

“Kami sudah melakukan rapat pleno dengan jajaran untuk menentukan kapan akan dilaksanakan PSU di 3 TPS tersebut, dan hasilnya disepakati pada Jumat 23 Februari mendatang,” ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone Zainal, Selasa (20/2).

Dia menyampaikan, ketiga TPS yang akan melakukan PSU adalah TPS 15 dan TPS 16 di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, serta TPS 02 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara. PSU akan dilakukan untuk semua jenis surat suara.

“Untuk PSU itu semua jenis suara mulai dari Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Saat ini sementara dibuatkan surat keputusan atau SK penetapan termasuk jadwal pelaksanaan PSU dan untuk kesediaan logistik sementara diinventarisasi untuk kebutuhan di 3 TPS tersebut,” katanya. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular