Kediri,
Investigasitop.com- Menjelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 2.856 botol minuman keras
(miras) berbagai jenis (merk) yang beredar tanpa izin dimusnahkan Pemerintah
Kabupaten Kediri.
Investigasitop.com- Menjelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 2.856 botol minuman keras
(miras) berbagai jenis (merk) yang beredar tanpa izin dimusnahkan Pemerintah
Kabupaten Kediri.
Pemusnahan
miras yang dilaksanakan pada Rabu (24/5) di halaman belakang Kantor Pemkab
Kediri ini disaksikan oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, didampingi para
anggota Forkopimda, MUI, FKUB, para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri dan
tokoh lintas agama.Pemusnahan miras dilakukan seusai pelaksanaan apel
kewaspadaan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
miras yang dilaksanakan pada Rabu (24/5) di halaman belakang Kantor Pemkab
Kediri ini disaksikan oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, didampingi para
anggota Forkopimda, MUI, FKUB, para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri dan
tokoh lintas agama.Pemusnahan miras dilakukan seusai pelaksanaan apel
kewaspadaan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
Dalam
sambutannya, beliau mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk menekan
peredaran miras di Kabupaten Kediri, serta mengantisipasi semua hal yang
berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban.
sambutannya, beliau mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk menekan
peredaran miras di Kabupaten Kediri, serta mengantisipasi semua hal yang
berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban.
“Yang
harus menjadi perhatian kita semua, saat ini peredaran minuman keras semakin
merajalela. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari
pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, untuk memberantas
peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut.
harus menjadi perhatian kita semua, saat ini peredaran minuman keras semakin
merajalela. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari
pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, untuk memberantas
peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut.
Masyarakat
juga diharapkan memberikan laporan apabila mengetahui ada peredaran miras
ilegal di wilayahnya” tegas Bupati Kediri.
juga diharapkan memberikan laporan apabila mengetahui ada peredaran miras
ilegal di wilayahnya” tegas Bupati Kediri.
Tidak
hanya pemusnahan, Ibu Bupati juga menekankan pada penguatan karakter dan mental
anak, terlebih saat ini banyak kalangan pelajar yang sudah mengonsumsi miras.
Beliau juga berharap aparat hukum menindak tegas para penjual miras agar mereka
kapok dan tidak menjual barang haram tersebut.
hanya pemusnahan, Ibu Bupati juga menekankan pada penguatan karakter dan mental
anak, terlebih saat ini banyak kalangan pelajar yang sudah mengonsumsi miras.
Beliau juga berharap aparat hukum menindak tegas para penjual miras agar mereka
kapok dan tidak menjual barang haram tersebut.
Sementara
itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono, SH, MM. mengatakan
miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penegakan Perda Miras di
Kabupaten Kediri yang dilaksanakan mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan
Mei 2017.
itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono, SH, MM. mengatakan
miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penegakan Perda Miras di
Kabupaten Kediri yang dilaksanakan mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan
Mei 2017.
“Miras
yang telah kami amankan ini terdiri dari berbagai jenis, semua tanpa izin. Dari
kegiatan operasi penegakan perda se-Kabupaten Kediri, kami mendapatkan 49 orang
tersangka, dengan miras terbanyak dari Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul.
Kedepannya frekuensi operasi akan ditingkatkan karena ditengarai masih banyak
peredaran miras ilegal” terangnya.
yang telah kami amankan ini terdiri dari berbagai jenis, semua tanpa izin. Dari
kegiatan operasi penegakan perda se-Kabupaten Kediri, kami mendapatkan 49 orang
tersangka, dengan miras terbanyak dari Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul.
Kedepannya frekuensi operasi akan ditingkatkan karena ditengarai masih banyak
peredaran miras ilegal” terangnya.
Barang
bukti razia berupa miras tersebut selanjutnya dihancurkan dengan alat berat
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(pri)
bukti razia berupa miras tersebut selanjutnya dihancurkan dengan alat berat
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(pri)