Surabaya, Investigasi.info – Sidang perkara narkotika jenis shabu – shabu yang mendudukkan Ahmad Rifai (als) Tumbuk bin Kastolan, pria (43) yang tinggal di Perum Griyaloka II blok E5 /10 ini tengah terjerat perkara narkotika. Siang tadi kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda tuntutan, Rabu (7/6/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikawati.SH, dari Kejari Surabaya, menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa terkait perkara Narkotika yang tertera dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang
RI No.35 tahun 2009 tentang Narkorika, maka JPU menuntut terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara. Serta di kenakan denda sebesar Rp 1 Milliard dan subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
RI No.35 tahun 2009 tentang Narkorika, maka JPU menuntut terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara. Serta di kenakan denda sebesar Rp 1 Milliard dan subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, Dwi Winarko.SH,MH, memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan (Pledoi), bisa maju sendiri atau menyerahkan kepada
kuasa hukum yang mendampinginya. Yakni Shandy Krisna, dari Lembaga Bantuan
Hukum (LBH Lacak).
kuasa hukum yang mendampinginya. Yakni Shandy Krisna, dari Lembaga Bantuan
Hukum (LBH Lacak).
Awalnya, petugas dari kepolisian Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat jika di daerah Dusun Semampir Krian Sidoarjo ada seorang yang jualan narkoba. Kemudian petugas segera
mengadakan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut, selanjutnya petugas
menggerebek dan menangkap tetdakwa dirumah tersebut.
mengadakan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut, selanjutnya petugas
menggerebek dan menangkap tetdakwa dirumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa, (4) empat poket shabu seberat 2,20 gram, (1) satu kantong plastik klip berisi (2) dua poket shabu
seberat 2,28 gram yang dimasukkan kedalam kotak plastik kecil dan dilakban
warna hitam kemudian disembunyikan dibawa rak televisi. (1) satu buah timbangan
elektrik warna silver merk CAMRY beserta seperangkat alat hisap shabu.
seberat 2,28 gram yang dimasukkan kedalam kotak plastik kecil dan dilakban
warna hitam kemudian disembunyikan dibawa rak televisi. (1) satu buah timbangan
elektrik warna silver merk CAMRY beserta seperangkat alat hisap shabu.
Setelah di interograsi petugas, terdakwa Ahmad Rifai, mengaku jika barang – barang tersebut adalah miliknya
yang ia dapatkan dari seorang yang bernama Kaba (DPO) dengan cara membeli
seharga Rp 4 juta dan baru dibayar sebesar Rp 2 juta….(Ml).
yang ia dapatkan dari seorang yang bernama Kaba (DPO) dengan cara membeli
seharga Rp 4 juta dan baru dibayar sebesar Rp 2 juta….(Ml).