Manggarai Barat, investigasi.today – Dua pedagang ikan berinisial DS (22) dan F (41) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
“Satu orang pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos AD Siok, Selasa (12/03) siang.
“Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo,” lanjut Teos, sapaan Matheos AD Siok.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah pada Senin (11/3/2024). DS dan F ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Teos menjelaskan polisi terlebih dahulu menangkap DS Senin (11/3/2024) siang di depan Puskesmas Labuan Bajo. Warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, itu kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan DS beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram,” kata Teos
Hasil pengembangan terhadap DS, polisi kemudian menangkap F. Warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, itu ditangkap di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo.
DS dan F saat ini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Teos mengatatakan DS dan F dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DS dan F terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Iskandar)