Friday, December 6, 2024
HomeBerita BaruNasionalUsut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 7 Saksi

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 7 Saksi

Jakarta, investigasi.today – Penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi rumah jabatan Anggota DPR mulai bergulir. Sejumlah saksi dipanggil oleh penyidik KPK.

Hari ini, penyidik memanggil 7 saksi terkait penyidikan tersebut. Termasuk saksi dari pihak PNS Setjen DPR.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (13/3).

Berikut daftar 7 saksi yang dipanggil penyidik KPK pada hari ini:

1. Ahmad Sopiulloh (PNS Setjen DPR RI/Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021)

2. Deden Rohendi DEDEN ROHENDI (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum)

3. Dedik Wiegya Aryanto (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

4. Dina Khairani (PNS Setjen DPR RI/Analis Infrastruktur)

5. Djamaluddin (PNS Kementerian Keuangan (Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang)

6. Endang Komar (PNS/Kasubbag Pengelolaan Rumah Jabatan Pimpinan dan RJA Ulujami DPR RI)

7. Agus Suhendi (Pengadministrasi Umum sejak April 2019-sekarang)

Dugaan korupsi yang tengah diusut KPK terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada 2020. Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pengadaan barang yang dikorupsi beragam. Kerugian negara diduga miliaran rupiah.

“Betul, pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI diduga dikorupsi. Seperti pengadaan TV, kulkas, kasur sampai perlengkapan dapur,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/3).

Tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp 38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp 36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp 32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp 9.752.255.700.

Kasus ini pada tahap penyidikan di KPK. Tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri.

Mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku Swasta.

Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, belum ada pengumuman resmi dari KPK. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular