Jakarta, investigasi.today – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis, terpidana korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis di situs MA, Selasa (1/7).
Putusan itu diketok majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut diketok pada 25 Juni 2025.
“Lama memutus 10 hari,” demikian tertulis di situs itu.
Mulanya, Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah saat kasus ini terjadi.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12).
Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
Dinyatakan pula oleh hakim tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah serta disebutkan juga bahwa PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
Jaksa kemudian mengajukan banding terhadap vonis itu. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Vonis banding terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. (Ink)