Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Pemerasan Pejabat PDAM Siap Disidangkan, Penyidik Kejagung Bidik Tersangka Lain

Kasus Pemerasan Pejabat PDAM Siap Disidangkan, Penyidik Kejagung Bidik Tersangka Lain


Ilustrasi

SURABAYA, Investigasi.Today – Meski akan memasuki agenda persidangan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat PDAM Surya Sembada, Surabaya tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab, hingga kini pihak kejaksaan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri siapa saja penerima aliran dana haram tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Asisten Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan sejak awal semua dilakukan di Kejati Jatim, mulai dari proses penyidikan hingga penangkapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada, Retno Tri Utomo. “Timnya memang dari gedung bundar (Kejaksaan Agung), tapi semua proses dilakukan di sini (Kejati). Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkapnya, Sabtu (26/1) kemarin.

Didik menuturkan karena sejumlah besar saksi berdomisili di Surabaya, untuk mempermudah proses penyidikan maka pemeriksaan dilakukan di kejati. Terkait siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya, termasuk keterlibatan pejabat PDAM lain dalam kasus pemerasan tersebut. Didik mengaku tidak tahu, sebab, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung.

Berdasarkan sumber Investiasi.Today di Kejati, Saat ini tim penyidik Kejagung dikabarkan hampir merampungkan penyidikan. Artinya tidak lama lagi berkas perkara Retno akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Memang belum ada indikasi (aliran uang) ke sana. Tapi kalau ditemukan, tentu akan dikembangkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya Retno Tri Utomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB), Chandra Arianti. Retno memeras perusahaan rekanan tersebut senilai Rp 1 miliar. Namun uang yang diberikan baru Rp 900 juta, kemudian ia ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

Pada 2017 lalu, tersangka ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular