Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Membawa 4 Poket Sabu, Pramana Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara

Kedapatan Membawa 4 Poket Sabu, Pramana Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Pramana Ibrahim, Selasa (28/04).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan dan berlangsung putusan ini, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi Wibowo, sementara terdakwa di dampingi penasehat hukumnya yakni Joko Aji Santoso.SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa yang di gantikan oleh Jaksa Willy Gede Pramana, membacakan surat tuntutannya yang menyatakan jika terdakwa Pramana Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dengan ini menuntut terdakwa Pramqna Ibrahim dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama (6) enam bulan.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba serta perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, maka perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu buah kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat (4) empat poket sabu dengan berat masing masing 1,01 gram, 0,46 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, serta (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,30 beserta pipetnya.

Karena tuntutan JPU terhadap kliennya dirasa terlalu berat, maka penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya dihukum yang seringan ringannya.

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU kemudian berlanjut putusan oleh Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya Majelis Hakim dengan segala pertimbangannya, mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pramana Ibrahim dengan pidana penjara selama (6) enam tahun denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir pak Hakim, Ucap terdakwa. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular