Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Membawa Sabu, Terdakwa Mengaku Dipakai Sendiri

Kedapatan Membawa Sabu, Terdakwa Mengaku Dipakai Sendiri

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Djoko Suntoro untuk duduk sebagai terdakwa, kini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Senin (13/01).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Winarko ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy. D, dari kejari Surabaya menghadirkan saksi guna di mintai keterangan, namun kali ini saksi tidak dapat hadir di karenakan ada tugas lain sehingga keterangan saksi di bacakan oleh JPU dan telah di setujuhi oleh JPU.

Dari keterangan saksi yang di bacakan oleh JPU menerangkan jika Djoko Suntoro pria 44 tahun warga jalan Bratang Wetan, 3a Surabaya ini di nyatakan bersalah oleh JPU lantaran terdakwa telah tanpa hak melawan hukum menjual membeli menyediakan Narkotika jenis sabu sabu. Namun untuk menghadapi persidangan ini, terdakwa tidak maju sendiri melainkan di dampingi oleh Drs, Victor A Sinaga, selaku kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Djoko berniat membeli narkotika jenis sabu sebanyak (1) satu gram dengan harga Rp 1,100 juta dari seorang yang biasa di panggil Brewok.

Ketika sudah mendapatkan sabu tersebut, oleh terdakwa dibagi menjadi (8) delapan poket kecil yang rencananya akan di gunakan sendiri oleh terdakwa dan sisanya di simpan dibalik plat nomor sepeda motor yang terdakwa pakai.

Kemudian petugas kepolisian yang telah mendapat informasi dari masyarakat segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dijalan Darmo Permai Surabaya, saat di geledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua poket sabu seberat 0,50 gram, dan 0,26 gram, yang disimpan di sebuah buku tulis di dalam dasbort motor terdakwa dan di temukan juga (4) empat poket sabu dibalik plat nomor motor terdakwa dengan berat masing masing 0,22 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera di amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini terdakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular