Jakarta, Investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program Tangkap Buron (Tabur) menyatakan telah membekuk 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2023 hingga 18 Desember 2023. Hal itu merupakan salah satu capaian Kejagung dalam bidang intelijen sepanjang 2023.
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan terhadap daftar pencarian orang (DPO) melalui program Tangkap Buron (Tabur) periode Januari 2023 sampai dengan 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Ketut menjelaskan, 138 buronan yang dibekuk itu terdiri dari 79 buron kasus korupsi, dan 59 orang kasus nonkorupsi. Ia menyebut, dengan tambahan buronan yang dibekuk pada 2023 ini secara total terdapat 634 buronan yang ditangkap Kejagung selama empat tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin atau sejak Oktober 2019.
“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” ucap Ketut.
Selain itu, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung melalui tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) telah menggelar sejumlah kegiatan untuk menindaklanjuti pengaduan terkait ulah jaksa nakal.
Beberapa di antaranya, 15 kegiatan terkait pemerasan dan lima kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Jamintel juga turut mengamankan dua orang yang terindikasi sebagai jaksa gadungan.
“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di mana pun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (Slv)