
Surabaya, Investigasi.today – Setelah menuntaskan ke Enam tersangka Oknum DPRD Surabaya yang diduga terlibat dalam perkara Jasmas Setelah menetapkan 6 Anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka korupsi Jasmas 2016.
Tak Heran Jika Kejari Tanjung Perak kembali membidik penyimpangan penyimpangan anggaran Jasmas serupa dan dalam jumlah kerugian negara yang lebih besar.
Menurut Racmad Supriadi, penyimpangan Dalam Bentuknya fisik, dalam jumlah yang lebih banyak. Kalau yang enam tersangka yang sudah kita tahan kemarin, nilai proyeknya Rp 12 miliar dengan kerugian negara hampir Rp 5 miliar,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady sesaat lalu.
Kendati telah mengantongi segebok data penyimpangan, kata Rachmad, pihaknya masih memberikan kesempatan pada terduga koruptor dana Jasmas, baik para anggota DPRD terpilih ataupun tidak serta pihak swasta untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati.
“Semua pihak yang sudah menikmati, kami beri kesempatan mengembalikan kerugian negara sebelum kita tindaklanjuti proses hukum. Kalau sudah proses hukum kita tidak ada ampun,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam penyimpangan kasus Jasmas jilid I, Kejari Tanjung Perak telah menahan 6 Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari lintas partai politik. (Sri).