
Sumenep, Investigasi.today – Bupati Sumenep Madura, Jawa Timur DR.KH. A. Busyro Karim, M.SI untuk menangani percepatan penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan syarat dari perjalanan keluar masuk kota Sumenep harus minta keterangan medis untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumenep.
Selanjutnya dari Surat yang tertanggal (30/5/2020) itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep.
Di dalam hal ini sudah dijelaskan bahwa surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti SE ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumenep.
Selain itu, untuk pencegahan meluasnya sebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Sumenep yang masuk Zona merah dengan kasus konfirmasi Positif Covid-19 telah mencapai 12 orang.

“Di samping dalam menyongsong situasi New Normal, dalam tatanan kehidupan yang baru, untuk mengatasi adanya Resiko Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, maka diharapkan kepada saudara untuk mensosialisasikan kepada semua masyarakat bagi semua orang yang akan melakukan perjalanan mulai per tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan beberapa hal”, Demikian salah satu isi SE tersebut.
Dari beberapa hal yang dimaksud, didiantaranya, setiap orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaksi atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Sedangkan yang poin terakhir, bagi setiap orang yang melakukan perjalanan keluar masuk kota Sumenep untuk kunjungan atau berteman tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib menunjukkan surat keterangan terbaru Uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan Uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Dikonfirmasi terkait mengenai SE tersebut, Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiadi, M.Si membenarkan atas SE tersebut melalui salah satu aplikasi perpesanan, Senin (1/6) kemarin. (Fathor).