Banyuwangi, investigasi.today – Ketua Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penganiayaan di MTSN 4 Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Saya mendukung penuh proses hukum dan kalau memang terbukti bersalah dan secara kedinasan akan mengambil tindakan karena semestinya kekerasan tidak boleh terjadi di dunia pendidikan”, tegas H. Chaironi Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum guru MTSN 4 Banyuwangi berinisial SAY dilaporkan ke Polsek Muncar oleh berinisial IB orang tua murid berinisial LMR dengan Nomor: STTLPM/63/VI/2024/SPKT.
Oknum guru sekolah madrasah negeri tersebut dilaporkan tanggal 28 Juni 2024 tentang dugaan penganiayaan dialami oleh siswi berinisial LMR bertempat di ruang kelas MTSN 4 Banyuwangi Desa Sumberberas Kec.Muncar Kab.Banyuwangi.
Peristiwa bermula ketika siswi (LMR) sedang mengaji kemudian terlapor mengambil handphone milik korban dan bertanya kepada korban ‘Kok Jarang Masuk Kemana Saja’ kemudian korban menjawab ‘Dirumah Saya Sakit’.
Selanjutnya terlapor memukul tangan korban satu kali dan menampar pipi korban satu kali didepan teman – temannya yang pada waktu sedang ujian praktek.
Kemudian handphone dibawa oleh terlapor dan keesokan harinya handphone tersebut baru dikasihkan Nenek nya. (Widodo)