Friday, October 17, 2025
HomeBerita BaruNusantaraKemenhuham Bali ; Rudenim Deportasi 2 Warga Rusia

Kemenhuham Bali ; Rudenim Deportasi 2 Warga Rusia

Denpasar, Investigasi.today – Kemenhuham Kanwil Bali melalui Rudenim Denpasar telah menindak tegas dengan mendefortasi WNA Negara Rusia bernama Albina Mukhamadullina yang datangndi BaliĀ  04 Maret 2020 dan Rodian Antonkin yang tiba di Bali 14 Maret 2020.

Kedua WNA Negara Rusia tersebut di deporasi karena melakukan tindakandengan pelanggaran Penyalahgunaan Ijin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar.
Atas ulah kedua WNA Negara Rusia tersebutĀ  Ā  Rudenim Denpasar melakukan penahanan SejakĀ  24 Juli 2020 dan dijerat Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian, dan selanjutnya di deportasi pukul 20.10 WIB.

Selanjutnya Petugas Rudenim Denpasar melaksanakan pengawalan pendeportasian 2 orang WN Rusia menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar-Jakarta.

ā€œ2 orang warga negara rusia yaitu AM dan RAĀ  yang sudah kami deportasi ini kami usulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasiā€, Ujar I Made Widiantara.

Menurut l Made Widiantara Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar, bahwaĀ 2 orang warga negara rusia ini merupakan serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi. (lskandar).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular