Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruNusantaraKepala Kemenkumham Bali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Notaris

Kepala Kemenkumham Bali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Notaris

Bali, Investigasi.today – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Upacara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Notaris, Notaris Pengganti Kabupaten Badung serta Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN Kabupaten Badung dan Jembrana di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kamis (13/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali, dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia se- Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah melantik sebanyak 24 orang Notaris yang baru, 1 Orang Notaris Pengganti Kabupaten Badung dan 2 Orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Klungkung dan Jembrana.

Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Wilayah memberikan arahan kepada para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN yang telah dilantik, bahwa ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan tugas ke masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai Tata Nilai Kerja Kami PASTI yang dapat dipedomani dalam melaksanakan tugas.

PASTI yang dimaksud antara lain:

1. P = Profesional = Para  Pejabat Notaris, dan Pergantian Antar Waktu MPDN harus berkerja secara profesional. Tidak hanya Undang-Undang Notaris saja yang dipelajari, namun Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan notaris harus dipelajari agar dalam melaksanakan tugas tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada;

2. A = Akuntabel = Pekerjaan sebagai Notaris dan Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. S : Sinergi = diharapkan para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN dapat bersinergi dengan yang lain, baik antar Pejabat Notaris, maupun pada Instansi Pemerintahan; 

4. T : Transparan =  dalam bekerja harus Transparan, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, tepat dan akurat;

5. I : Inovatif = Apabila terdapat peraturan yang bertentangan, Para Pejabat Notaris Harus bisa menganalisis dan melakukan inovasi terhadap Undang-Undang maupun Kode Etik Kenotariatan yang berlaku.

Beliau juga mengingatkan untuk tetap bekerja dengan baik dan berdasarkan dengan hati karena sampai saat ini masih ada beberapa notaris yang di pidana dan masuk Lembaga Pemasyarakatan. Pastikan para pihak yang datang dalam pembuatan suatu akta, jangan terpancing atau menarik tarif yang besar jauh melebihi seperti yang ditetapkan dalam aturan.

Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar jangan pernah untuk mempersulit orang dan jangan pernah berhenti untuk menolong orang lain. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular