Jakarta, Investigasi.today – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Candi Borobudur sebagai cagar budaya sekaligus destinasi super prioritas, tidak hanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kementerian/lembaga, akan tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pengelola Cagar Budaya setempat.
“Pertama, kegaduhan di Borobudur itu ada tuntutan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa disitu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, dan masyarakat sekitar yaitu Badan Pengelola Cagar Budaya,” ucap Fikri dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap Kemenparekraf mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP). Percepatan ini, jelasnya, dinantikan oleh para pelaku ekonomi kreatif supaya implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif bisa diterapkan. “Konon katanya, sudah di meja presiden, tapi meja yang mana tidak tahu. Sekarang belum ada kejelasan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mendorong UU ini terlaksana kalau PP ini tidak terbit,” ungkapnya.
Terakhir, mewakili Komisi X DPR RI, Fikri menyampaikan dukungan terhadap usulan penambahan usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf pada RAPBN TA 2023 sebesar Rp952,1 miliar. Legislator dapil Jawa Tengah IX tersebut meminta agar Kemenparekraf/Baparekraf menguatkan usulan tersebut dengan narasi yang meyakinkan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. (Slv)