Tuesday, December 24, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomplotan Pengedar dan Budak Sabu Gresik Berhasil Dibekuk

Komplotan Pengedar dan Budak Sabu Gresik Berhasil Dibekuk


teks foto ; Kapolsek Cerme ( kaos bergaris ) bersama para tersangka

GRESIK, investigasi.today – Tak ada kata jera bagi para bandar narkoba untuk merusak generasi bangsa, mereka sangat pintar memanfaatkan situasi, memikat dan membujuk semua orang untuk menjadi penikmat barang haram narkotika.

Kali ini mereka berhasil membujuk seorang pemuda pengangguran untuk menjadi kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba.

Pemuda apes itu adalah M. Robbi (20), warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas ditangkap jajaran Satnarkoba Polsek Cerme akibat menjual paket hemat narkotika golongan 1, yaitu sabu.

Kejadian ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba diwilayah Jln Dr Wahidin Shd.

Dari infornasi tersebut , akhirnya petugas berhasil menangkap M. Robbi pada hari Selasa (23/1) pukul 05.30 Wib dan saat digeledah petugas menemukan 2 paket sabu seberat 0.63 gram dan 0.52 gram.

Tak berhenti sampai disitu, dengan berbagai cara petugas berupaya mengembangkan kasus tersebut.

“Dengan berbekal pengakuan tersangka, akhirnya diketahui bahwa tersangka merupakan komplotan pengedar sabu di wilayah Gresik yang lumayan lincah”, kata Kabag Humas Polres Gresik AKP Panji P Wijaya, Rabu (24/1)

“Dari hasil pengembangan dan kerja keras akhirnya petugas berhasil menangkap tiga tersangka baru yaitu M. Rico Afandi Novantara (21), warga Jl Harun Tohir Kelurahan Nedilan Gresik, M. Fahrul Andrian (21), warga Mayjend Sungkono Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas dan Afrizal (20), warga Perum GKB”, lanjutnya.

“Para budak sabu ini ditangkap ketika sedang pesta di rumah kos Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas,” terangnya.

Dan Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, sebuah sekrop plastik, 2 korek api dan sebuah pipet yang masih terdapat sisa sabu.

Anggota Satnarkoba Polsek Cerme dan seluruh Satnarkoba jajaran dibawah Polres Gresik selalu koordinasi dan bekerjasama untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Gresik.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya. (luhung/nana)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular