Saturday, May 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Dana Hibah Rp 877 Juta, ASN Kemenag Sorong Jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Rp 877 Juta, ASN Kemenag Sorong Jadi Tersangka

Sorong, investigasi.today Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah sosialisasi penyedia tenaga kerja internasional dengan kerugian negara sebesar Rp 877 juta. Salah satu tersangka merupakan ASN di Kemenag Sorong.

“Telah dilaksanakan penetapan 3 orang tersangka usai pemeriksaan 29 saksi,” kata Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan, Jumat (3/5).

Tiga tersangka masing-masing berinisial AB, IW dan MA. Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (3/5).

“Mereka kami tetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KAPTEN (Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.

Ikhwan menjelaskan para tersangka mengajukan proposal untuk mensosialisasikan tenaga kerja internasional di tahun 2022. Pemerintah Papua Barat kemudian menghibahkan Rp 1 miliar.

“Namun saat dana hibah cair sebesar Rp 1 miliar, tidak digunakan sesuai peruntukannya, jadi terkesan dana hibah ini fiktif. Para tersangka hanya menggunakan Rp 123 juta untuk sosialisasi sementara sisanya dibagi,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, tersangka AB mendapatkan Rp 777 juta sedangkan IW dan MA masing masing mendapatkan Rp 50 juta. Dana itu digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.

“Dua rekannya itu masing-masing mendapatkan Rp 50 juta sedangkan AB mendapatkan Rp 777 juta. Dana itu digunakan mereka untuk memperkaya diri,” ujarnya.

“Sebelumnya tim penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara Dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500,” tambahnya.

Ikhwan mengatakan AB adalah Ketua DPW Kapten yang juga merupakan ASN di Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sementara IW adalah sekretaris DPW Kapten dan MA adalah bendahara DPW Kapten.

“AB ini juga berstatus sebagai ASN di Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sedangkan dua tersangka lainnya itu masyarakat biasa yang bekerja di komunitas itu,” ungkapnya. (Brian)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular