Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Dana Jaspel, Mantan Kadinkes Gresik Diganjar 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Jaspel, Mantan Kadinkes Gresik Diganjar 6 Tahun Penjara


Nurul Dholam saat duduk di kursi pesakitan

SIDOARJO, Investigasi.Today – Mantan Kadinkes Gresik, Nurul Dholam akhirnya mendapatkan ganjaran setimpal setelah melakukan korupsi miliaran rupiah dana Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS di 32 puskesmas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Wiwin Arodawanti menvonis terdakwa Nurul Dholam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 1.956.360.976 subsider 10 bulan. Sedangkan uang 500 juta sebagai uang pengganti yang dititipkan ke Kejari Gresik diserahkan ke negara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pidsus Kejari Gresik beberapa minggu yang lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan tim JPU Kejari Gresik yang dipimpin oleh kasi Pidsus Andri Dwi Subianto, “terdakwa terbukti Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan dana Jaspel BPJS di 32 Puskesmas di kabupaten Gresik sebesar 2.451 milyar. Terdakwa melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegas Hakim Wiwin saat membacakan putusan.

Atas Vonis ini, Tim JPU yang dipimpin Andri Dwi Subianto menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi Sutrisno juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa mantan Kadinkes M. Nurul Dholam di seret ke PN Tipikor karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas di Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar 2.451milyar. (ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular