Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Sosial
(Mensos) Juliari Peter Batubara. Ia didalami terkait proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Tim penyidik KPK memeriksa Juliari Peter Batubara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, pada Senin (18/12) kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12).
Penyidik KPK juga turut mendalami kedekatan antara Juliari dengan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Bahkan, Ivo Wongkaren juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
“Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud,” ucap Ali.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Slv)