
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah kembali menggali terkait penyewaan private jet oleh Lukas.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Presiden Direktur Rio De Gabriello, Gibbrael Issak. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11) kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Selain itu, tim penyidik KPK juga Pokja Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa. Tim penyidik KPK menggali pengetahuannya terkait fasilitas pertemuan anyara Lukas dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua,” ucap Ali.
Sementara itu, lima pihak yang juga diagendakan bersaksi tidak hadir dari panggilan tim penyidik KPK. Mereka di antaranya Ng Hok Lam (Swasta), Daniel Christian Lewi (Pedagang/Pemilik Dablin Motor – Jual Beli Mobil), Muhammad Chusnul Khuluqi (Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM), Teuku Hamzah Husen (Karyawan Swasta / Direktur PT Rinaldi Acbasindo- Jasa Angkutan Laut), dan Tika Putri Ardiani (Ibu Rumah Tangga).
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (Slv)