Denpasar, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi untuk pemimpin/pengelola desa adat di Bali, yang dihadiri Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.
“Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh desa yang bebas korupsi, jadi kalau belum ditetapkan saya izin usulkan pendidikan ini berbasis desa adat,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (29/6).
Saat menyampaikan usulan perlunya memperluas pendidikan anti korupsi melalui desa adat, Gubernur melihat adanya kesesuaian antara pengembangan pendidikan anti korupsi dengan kekuatan desa adat di Bali yang memiliki sistem pemerintahan.
Seperti Prajuru Desa Adat (Pengurus Pemerintahan), Sabha Desa Adat (Legislatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan desa adat), dan Kerta Desa Adat (Yudikatif atau lembaga mitra kerja Prajuru desa adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Selain kepengurusan, desa adat di Bali juga kental dengan aturan dan sanksi sosial yang disebut Awig-awig atau Pararem, sehingga kesesuaiannya dapat diaplikasikan dalam giat KPK RI kali ini.
Wayan Koster saat menyambut kehadiran KPK RI mengaku antusias lantaran kegiatan ini dilihat akan membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik, mengatasi penggunaan uang negara yang tidak sehat, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, narkoba dan hingga korupsi.
“Selain penindakan yang sedang digencarkan oleh KPK, memang juga dalam jangka panjang pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan seperti ini menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya, saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,” ujarnya.
Wawan Wardiana selaku bagian dari KPK RI menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi ini diikuti oleh 150 peserta yang berlangsung dari 27-28 Juni 2022.
Dalam kegiatan bertema ‘Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi’ ini, pihaknya menggandeng pemuka adat, pelajar, ormas, dan masyarakat yang diharapkan dapat menjadi pelopor antikorupsi dengan harapan dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas yang sejalan dengan program pemerintah.
“Sehingga berdasarkan catatan yang ada di Bali, memang Bali itu sangat kuat Adat dengan budayanya, untuk itu hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih efektif di dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” ujar Wawan. (Ink/Iskandar)