
SIDOARJO, Investigasi.today – Jajaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah Sidoarjo, ya itu Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menindak lanjuti dugaan koropsi yang melibatkan mantan kepala daerah, Senin (27/1/), (KPK) akan memangil salah satu pegawai negeri sipil yang bernama Yanuar Santosa sebagai Kepala Bidang.
Sebut saja Yanuar diketahui menjabat Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, akan dimintai keterangannya sebagai saksi penyidikan tersangka.
Menindak lanjuti, (KPK) menetapkan mantan Kepala Daerah Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Salah satunya Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek Peningkatkan Saluran Air (Avfoer) di Desa Pagerwojo, Kec. Buduran Sidoarjo.
Tim dari (KPK) juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dari tindak lanjuti operasi tangkap tangan Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (7/1), pihak (KPK) menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.
Untuk menindak lanjuti pemeriksaan, ahkirnya (KPK) melakukan penahanan sementara terhadap keenam orang tersangka. (dori)


