Sunday, January 26, 2025
HomeBerita BaruNasionalKPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan UU adalah final dan mengikat semua pihak. Artinya putusan tersebut akhirnya menjadi menjadi tafsir tunggal atas peraturan perundang-undangan yang diuji,” kata pengacara pada Themis Indonesia Law Firm Ibnu Syamsu Hidayat dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Dalam konteks ini, lanjut Ibnu, putusan nomor Nomor 28 P/HUM/2023 telah menjadi pedoman tunggal yang tidak bisa ditafsir ulang oleh penyelenggara pemilu. Sebab sifat yang final dan mengikat semua pihak, terutama penyelenggara pemilu tidak boleh menghindar dari putusan MA

“Inilah yang dimaknai MA sebagai check and balances dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegas tim pengacara pemohon tersebut.

Untuk diketahui, dalam PKPU 11/2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan oleh masyarakat sipil. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2023 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, dalam amarnya MA menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

“Sehingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum dan memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular