Friday, October 18, 2024
HomeBerita BaruNasionalKPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu Serentak 2024, Jumat (10/3/2023).

Putusan PN Jakpus ini terkait dengan gugatan Partai Prima yang menyebutkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tak meloloskan partai itu sebagai partai peserta Pemilu Serentak 2024.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna seusai menyerahkan dokumen banding.

Andi mengungkapkan, poin-poin yang menjadi materi banding antara lain PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.

“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” kata Andi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” ujar Andi.

Seperti diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian imateriil yang memengaruhi anggota mereka di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Atas gugatan itu, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular