Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurir Narkoba 1 Gram di tuntut Jaksa Kejati 11 Tahun Penjara

Kurir Narkoba 1 Gram di tuntut Jaksa Kejati 11 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang tuntutan perkara narkoba yang mendudukan terdakwa abdul Rohman Bin Salawi ( 37) warga Rusun Sumbo Simokerto Surabaya, Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Novan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang Di R Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu,( 9/10/2010 ).

Terdakwa Abdul Rohman Secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerakan narkotika golongan 1. Dan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasal 114 ( 1) Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 .
Hal hal yang meringankan terdakwa telah berterus terang dalam persidangan .sedangkan hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintahan . Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum Menuntut terdakwa dengan Tuntutan penjara selama 11 tahun dan denda 1 Milliar subsider 4 bulan.

Setelah di tanya oleh Hakim ketua Majelis Kusaini terdakwa Abdul Rohman Memohon keringanan kepada hakim Majelis, sayangnya Hakim hanya bisa menjawab akan kami pertimbangkan permohonan keringanan. Diketahui perkara ini berawal pada tanggal 22 Januari 2019 saksi Tirta Tri Mariono menghubungi terdakwa Abdul Rohman dengan memakai Hp Saksi, dimana terdakwa ingin membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga 1 juta rupiah agar saksi untuk mengantar ke rumah rusun Sumbo .

Setelah itu terdakwa membagi sabu tersebut dengan 10 bagian dan di bungkus klip kantong plastik, yang akan dijual dengan harga bervariasi dari harga Rp 150 ribuh hingga Rp 300 ribuh. Sayangnya barang haram tersebut sudah terjual 2 klip kantong plastik dan sisanya sudah di rampas Polisi ,Akibat perbuatannya Terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim pada tanggal 22 Januari 2019, setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab 01876 /NNF / 2019 disimpulkan bahwa barang tersebut mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar golongan 1 no urut 61 lampiran 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular