Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriLagi, Personil Polres Badung dan Jajaran Mendapat Penyuluhan Hukum

Lagi, Personil Polres Badung dan Jajaran Mendapat Penyuluhan Hukum

Badung, Investigasi.today – Pada hari Rabu (20/02) pukul 09.00 wita bertempat di Aula Polres Badung telah berlangsung Pembinaan dan Penyuluhan hukum Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang diselenggarakan oleh Subbaghukum Bagsumda Polres Badung.

Penyuluhan hukum diikuti oleh personil Polres Badung dan Polsek Jajaran yg berjumlah 95 orang
Penyuluhan dibuka okeh Waka Polres Badung Kompol SINDAR SINAGA,S.P. Dalam sambutannya Waka Polres Badung menekankan tujuan dari penyuluhan hukum ini yaitu “kami sebagai anggota Polri sangat perlu penyegaran tentang Hukum dan peraturan – peraturan pemerintah yang baru, dalam hal ini kami polri dan pns Polres Badung perlu juga mendapat sosiualisasi pemahaman hukum khususnya Perkap nomor 12 tahun 2014 tentang ” Panduan Penyusunan Kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Penyajian materi Perkap nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh PS.Paurbankum Rapkum 2 Bagsumda Polres Badung Aiptu Dewa Ketut Kanca, SH.

Dalam paparannya, sesuai perkap yang baru bahwa nota kesepahaman yg dulu biasa dipakai sesuai dg perkap ini diganti dengan istilah “naskah kerja sama” Tujuan dari perkap ini yaitu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan/ pelaksanaan kerjasama antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah, organisasi internasional, non pemerintah/ swadaya masyarakat baik berada di dalam maupun di luar negeri.

Kerja sama dalam negeri diselenggarakan ditingkat Mabes, Polda dan Polres, Mou ( Memorandum of Understanding) dibuat ditingkat atas dan turunannya menjadi PKS / pelaksana tugas dari MoU.

Setiap Mou yg sudah dibuat di tingkat atas maka akan dilakukan dan dilaksanakan ditingkat bawah.
Prinsip prinsip naskah kerja sama yaitu : kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, saling menguntungkan, kesetaraan, dapat dilaksanakan, menyangkut kepentingan umun serta dalam kerjasama dpt berjalan dg efektif dan efisien.

Dijelaskan bahwa dengan diundangkannya Perkap nomor 12 tahun 2014 tentang ” Panduan Penyusunan Kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia” ini maka Perkap nomor 10 tahun 2006 tentang Panduan Penyusunan Nota Kesepahaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Acara pembinaan dan penyuluhan hukum berakhir pukul 10.30 wita berjalan dengan aman dan tertib. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular