Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalLakukan Pungli, Ketua Pokmas Program PTSL Desa Banyuanyar Ditangkap Polisi

Lakukan Pungli, Ketua Pokmas Program PTSL Desa Banyuanyar Ditangkap Polisi


Kapolres Banyuwangi beserta jajaran saat press release pungli PTSL

BANYUWANGI, Investigasi.Today – Gito Suprayogi (45), oknum ketua panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) asal Dusun Krajan RT 2 RW 3 Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur terciduk OTT Polres Banyuwangi, Senin siang (26/11/2018) kemarin.

Gito ditangkap petugas saat berada di halaman depan Bank BRI Kalibaru ketika hendak melakukan transaksi pembayaran pengurusan sertifkat PTSL milik korban Hj. Hoiriyah (41), warga Dusun Curah Leduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru.

Terkait hal ini, Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah, SIK mengatakan “pelaku terkena operasi tangkap tangan (OTT) di depan halaman Bank BRI Cabang Kalibaru sekitar pukul 11:30, Senin kemarin,” ujarnya saat jumpa pers di halaman Mapolres Banyuwangi, Selasa (27/11).

“Kejadian ini berawal pada tahun 2016, saat itu korban mengurus sertifikasi tiga bidang tanah melalui progam prona kepada pelaku yang saat itu berstatus sebagai anggota Tim Prona. Saat ini progam tersebut telah berganti menjadi Progam PTSL dan pada tahun 2017, tersangka diangkat menjadi Ketua Pokmas PTSL,” ungkap Kapolres.

Taufik menjelaskan “tahun 2017, ada kesepakatan antara keduanya bahwa untuk pengurusan sertifikat sebesar Rp. 40 juta. Padahal sesuai aturan dari pemerintah pusat, biaya PTSL hanya sebesar Rp. 200 ribu per bidang,” paparnya.

Pertama, korban sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 7,5 juta, yang kedua sebesar Rp. 5 juta, dan yang terakhir sebesar Rp. 10 juta. “Karena pembayaran masih setengah, maka pelaku hanya memberikan satu sertifikat saja, jika biaya sudah lunas, sisanya akan diserahkan. Padahal, seluruh pengurusan sertifikat sudah selesai pada Desember 2017 lalu,” tandas Kapolres.

Saat OTT, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni uang tunai Rp. 10 juta, 1 buah sertifikat Hak Milik Nomor 01449 atas nama Hoiriyah, 1 buah Hp Samsung warna putih, 1 unit motor Honda Beat warna hitam, dan 1 buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7,5 juta.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan, sejak tahun 2016 hingga 2017, tersangka sudah mengurus sebanyak 300 bidang tanah dengan biaya berfariasi. Saat ini petugas terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa empat orang anggota Pokmas PTSL dan pihak-pihak yang terlibat dalam kepengurusan PTSL.

Akibat perbuatannya, Gito dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar Subsider Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular