Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimGagal Penuhi Persyaratan, Yoyok Prasetyo Batal Jadi Perempuan

Gagal Penuhi Persyaratan, Yoyok Prasetyo Batal Jadi Perempuan


Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono

SURABAYA, Investigasi.Today – Yoyok Prasetyo alias Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya dipastikan batal menjadi perempuan. Pria kelahiran Tuban, Jatim ini dikabarkan telah mencabut permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dari informasi yang disampaikan Hakim Dede Suryaman, pencabutan permohonannya tanggal 13 November lalu,” ungkap Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Senin (26/11).

Sigit menambahkan dicabutnya permohonan ganti kelamin tersebut, dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.

Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

“Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditranslatkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penerjemah yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari Gubernur,” papar Sigit.

Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan pada hari ini, Selasa (27/11). “Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya,” tandas Sigit.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.

Dalam permohonan itu, Pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 D Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular