Situbondo, Investigasi.today – Babak baru dalam kasus pembongkaran Gedung SMK Daerah Situbondo, Jawa Timur yang telah diregisterasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim dengan nomor 43/STB/2017 tampaknya juga berlanjut ke meja hijau.
Hal itu menyusul ditolaknya upaya laporan polisi oleh Taufik Hidayat Riyadi, salah satu pengurus LSM Wirabhumi pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo.
Kejadian itu bermula saat sejumlah pengurus LSM Wirabhumi didampingi LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Situbondo mendatangi Polres Situbondo untuk mengadakan Laporan Polisi namun ditolak oleh SPK dan Reskrim.
Dijelaskan oleh Bupati Eksekutif LPKP2HI Syaiful Bahri bahwa terkait penolakan laporan polisi , Wirabumi mengadukan kepada Propam Polres Situbondo.
“Kami memang rencana melaporkan oknum-oknum yang sudah merusak dan membongkar gedung yang sudah teregister di BPCB, tapi di tolak. Karena itulah kami melakukan pengaduan ke Propam Polres,” ujar Taufik Hidayat, pengurus LSM Wirabhumi Kepada Investigasi
Lantas hari pada Rabu (20/9/2017) LPKP2HI Situbondo yang diminta mendampingi LSM Wirabumi juga mengadukan penolakan laporan itu ke Mabes Polri di Jakarta. Terpisah, sementara Bupati Eksekutif LPKP2HI Syaiful Bahri membenarkan hal itu.
“Benar sekali, kami memang melakukan pengaduan ke Kapolri melalui Irwasum Polri di Mabes Polri terkait penolakan tersebut. Karena penolakan tersebut nyata sudah melanggar UU dan Perkap Kapolri,” jelas Syaiful Kepada Investigasi
Sementara itu, Bambang .S pegawai Irwasum Mabes Polri selaku penerima surat pengaduan membenarkan hal itu.
“Memang benar ada LPKP2HI Situbondo yang membuat pengaduan. Selanjutnya surat ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku saat dihubungi via Phone.(Dedy Candra)