Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLBH Taruna Dampingi Terdakwa Narkoba Dalam Persidangan

LBH Taruna Dampingi Terdakwa Narkoba Dalam Persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Gelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Edi Suparto (25) asal Bulak Banteng Gang Senopati.III Surabaya, Kamis (09/05/2019).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini digelar diruang Sari 1 dipimpin oleh Sifa’Urosiddin.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa didampingi Arip Budi Prasetijo.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.SH, dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam sidang.
Dibawa sumpah saksi menerangkan awal kejadian perkara ini, bermula pada Minggu 16 Oktober 2018 sekira pukul 00,30 wib petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba ditempat parkiran sepeda motor Jembatan Merah Plaza.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar area parkir Jembatan Merah Plaza Surabaya, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap target yang sedang transaksi dengan pembelinya.
Mengetahui jika dirinya akan ditangkap, terdakwa langsung ambil langkah seribu untuk melarikan diri, tak mau kehilangan buruhannya petugaspun mengejarnya dan terjadilah kejar-kejaran antara petugas dengan terdakwa, dan saat terdakwa terjatuh itulah akhirnya terdakwa dapat ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak satu butir yang telah dihancurkan oleh terdakwa dengan berat 0,74 gram beserta bungkusnya, (1) satu unit HP merk Nokia, dan (1) satu unit sepeda motor.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Pendek (DPO) dijalan Sencaki dengan cara membeli seharga Rp 275,000; (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per butirnya.
Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentwng narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular