Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimLindungi Pekerja, Kejari Batu Wajibkan Peserta Lelang Proyek 2018 Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja, Kejari Batu Wajibkan Peserta Lelang Proyek 2018 Ikut BPJS Ketenagakerjaan


Kantor Kejari Batu

BATU, Investigasi.Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akhirnya menerbitkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perusahaan calon peserta lelang.
Keputusan tersebut diambil katena sejak awal tahun 2018 lalu Pemerintah Kota (pemkot) Batu melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Batu.

Peraturan itu memuat setiap perusahaan wajib menyertakan berkas kepesertaan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar kami juga mengetahui perusahaan itu sudah mendaftarkan perusahaannya dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum,” ujar Kasi Datun Kejari Batu, I Nyoman Sugiartha, Rabu (24/10) kemarin.

Seperti yang diintruksikan UU no 24 tahun 2011 semua badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, Kejari Batu turut andil untuk mengingatkan ke setiap perusahaan agar segera mendaftarkan karyawannya.

Jika ada perusahaan yang belum menyertakan berkas yang dimaksud, pihak Kejari Batu berhak memberikan surat peringatan kepada perusahaan tersebut.


Kasi Datun Kejari Batu, I Nyoman Sugiartha

Sementara itu di Kota Batu ini dari total 106 perusahaan. “Jumlahnya sudah ada 60 perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sampai Oktober ini. Jumlah itu meningkat dari 16 perusahaan di bulan Maret. Namun ada beberapa perusahaan yang meminta keringanan agar diberi waktu lagi,” tandasnya.

Beberapa perusahaan yang meminta keringanan waktu itu dengan berbagai alasan. Seperti karena kebijakan dari perusahaannya itu sendiri, ada juga yang masih mengumpulkan data karyawannya.

I Nyoman berharap tahun 2019 semua perusahaan sudah memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. (Ink/Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular