Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimM.Yunus Bersama LSM Laporkan Sipu Hartono ke Kejaksaan

M.Yunus Bersama LSM Laporkan Sipu Hartono ke Kejaksaan


M.Yunus Dkk Laporkan Sipu Hartono Ke Kejari Banyuwangi

BANYUWANGI, investigasi.today – Perlawanan sejumlah LSM terhadap Sipu Hartono tetap berlangsung, Kali ini M.Yunus Wahyudi bersama sejumlah LSM yang ada di kabupaten Banyuwangi pada Jum’at (14/12) Melaporkan salah seorang oknum perhutani Banyuwangi Barat yang mengelola BPLSPAM/HIPPAM RIMBA JADI JAYA akrab di sapa Sipu Hartono ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

La lati,SH mengatakan,” Kami melaporkan berdasarkan kronologis Awal proposal pembentukan Hippam ada perjanjian dengan masyarakat bahwa HIPPAM yang di bentuk tidak akan di komersilkan, namun belakangan BPLSPAM HIPPAM RIMBA JADI JAYA justru di komersilkan pada Desa-desa lain dengan biaya tarif pemasangan awal Rp. 2.400.000. Dan Retribusi bulanan berfariasi antara Rp.50 rb bahkan sampai Rp.120 rb.”, ujarnya.

Sipu Hartono di duga telah menyalahgunakan wewenang dan Jabatan sebagai mandor perhutani untuk memuluskan langkahnya dalam mengelola Hippam yang di duga tanpa mengantongi izin dengan merekayasa sejumlah surat di duga palsu yang banyak mencatut nama instansi tertentu.

“Sipu Hartono diduga telah mencatut nama beberapa instansi atas izin Hippam serta di duga telah merekayasa surat – surat hippam dan selain itu Sipu hartono di duga telah menipu masyarakat untuk kepentingan pribadi “, terang M.Yunus Wahyudi.

Sebagaimana telah diketahui keberadaan lokasi titik mata air yang berada di desa Temuguruh Kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi selama ini telah dikelola namun anehnya tidak satupun masyarakat maupun pemerintah setempat yang mengetahui keberadaan Kantor HIPPAM RIMBA JADI JAYA maupun pengurus yang mengelola lokasi tersebut.

La lati,SH mengatakan,” Berdasarkan Klarifikasi pada Dinas terkait tidak ada satupun instansi yang mengeluarkan izin BPLSPAM/HIPPAM RIMBA JADI JAYA sedangkan berdasarkan Ad-Art HIPPAM pengelolaan HIPPAM harus bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat namun Sipu Hartono bersikeras mengelola Hippam tersebut secara pribadi “, katanya.

La lati menambahkan,” Yang menjadi pertanyaan banyak pihak bahwa dana untuk pemasangan saluran pipanisasi bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi yaitu: APBD tahun 2012 sebesar Rp. 211. 831.000,- dan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 478.782.000,- yang di duga telah merugikan keuangan Negara karena jalur desa tujuan pipanisasi berbeda dengan yang ada dalam RAB “, imbuhnya.

” SodiQ selaku Kasi Tehnik PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi mengatakan kepada kami bahwa Pengelola HIPPAM RIMBA JADI JAYA belum pernah berkordinasi maupun melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak PU Pengairan sejak tahun 2014 sampai sekarang 2018 dan juga selain itu Seharusnya Hippam di kelola bersama dengan Pemerintah desa setempat “, pungkas La lati. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular