Jakarta, Investigasi.today – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian menindaklanjuti temuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Temuan itu didapat dari hasil penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/9) sampai Jumat (29/9).
“Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna ya harus diproses hukum lagi,” kata Mahfud usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10).
Mahfud memastikan, aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam memproses setiap perkara hukum, meski itu melibatkan seorang menteri.
“Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas, itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya,” ucap Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar bahwa tidak sepatutnya rumah dinas menteri menyimpan senjata api. Mahfud mengutarakan, dirinya yang kerap kali menduduki jabatan publik tidak pernah menyimpan senpi di rumah dinas.
“Di rumah saya ndak ada. Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, ndak ada senjata-senjata,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
Dalam proses penggeledahan, KPK juga mengakui turut mengamankan 12 senjata api (senpi) dari hasil penggeledahan itu. Lembaga antirasuah segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan itu.
“Kami ingin menjelaskan, begini saja, karena dalam proses penggeledahan tentu ada yang kami ambil kemudian kami analisis, adalah yang berkaitan dengan perkara ini. Adapun apakah betul ada senpi, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9).
Dalam proses penggeledahan, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Diduga jumlah uang tersebut berjumlah puluhan miliar.
“Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” pungkas Ali. (Slv)