Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMain Hakim Sendiri, 7 Orang Pembunuh Preman Kampung Ditangkap Polisi

Main Hakim Sendiri, 7 Orang Pembunuh Preman Kampung Ditangkap Polisi


Tujuh tersangka penganiaya preman kampung hingga tewas

MALANG, Investigasi.Today – Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat perbuatan seseorang atau kelompok yang dianggap meresahkan. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meminta agar otak penganiayaan seorang preman kampung hingga tewas agar segera menyerahkan diri.

Pengadilan jalanan yang dilakukan masyarakat desa karena dipicu emosi dan amarah yang memuncak hingga melakukan penganiayaan kepada Juari (43) warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang berujung kematian, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan.

Pasca kejadian pada Minggu (25/11) dini hari beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Malang langsung bertindak cepat dan tegas dengan mengamankan 17 orang warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Turen. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan 7 orang tersangka. Meski sempat diperiksa, Kepala Desa Tumpukrenteng akhirnya lolos dari jeratan hukum karena tidak cukup bukti.


Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat press release

Terkait insiden ini, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan “Saat terjadi penganiayaan, ada puluhan warga yang mendatangi rumah korban. Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan 7 tersangka dengan peran masing-masing. Sementara ada beberapa orang yang masih DPO. Kita berharap segera menyerahkan diri sebelum kita ambil tindakan tegas,” ungkapnya kepada awak media, Senin (3/12).

Ketujuh orang tersangka tersebut adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).

“Semua tersangka tinggal di Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, sekampung dengan korban. Para pelaku dan warga desa beralasan, penganiayaan terjadi karena korban sering membuat ulah, juga sering melakukan pemerasan dan membuat resah warga kampung,” paparnya.

“Dalam setiap aksinya, korban yang dicap sebagai preman kampung tersebut selalu mengancam akan membunuh warga jika ada yang berani lapor polisi. Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Ujung. (Utsman).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular