Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimMasa Tahanan Hampir Habis, Mantan Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus Meninggal...

Masa Tahanan Hampir Habis, Mantan Wali Kota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus Meninggal Dunia

Mojokerto, Investigasi.today – Hampir habis masa tahanan, Mantan Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018 Drs. KH. Mas’ud Yunus meninggal dunia dalam usia 68 tahun, Kamis (27/8) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

Drs. KH. Mas’ud Yunus adalah Wali Kota Mojokerto sejak 8 Desember 2013. Ia terpilih pada pilkada 

Mojokerto tahun 2013. Ia adalah seorang santri dekat dari Ulama’ kenamaan di Mojokerto, KH. Akhyat Khalimi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada masa kepemimpinan Wali kota Abdul Gani Soehartono.

Menurut keterangan, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Hatta Amrulloh mengatakan jika Ibu Walikota mengucapkan bela sungkawa.

“Semoga KH. Mas’ud Yunus di paringi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Insha Allah KH. Mas’ud Yunus di makamkan di Mojokerto,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita mengucapkan Sugeng Tindak pada KH. Masud Yunus.

“Semoga amal ibadah, pengabdian dan perjuangan beliau diterima Allah SWT,” ujar Ning Ita.

Sebagai tambahan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan KH. Mas’ud Yunus terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017

Dalam kasus ini, penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK menemukan bukti baru.

Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.

Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis 3,5 tahun penjara. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular