Manggarai, Investigasi.today – Masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pilih pada TPS 004 kelurahan Wali kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada sabtu, 27/04/2019.
Agar mendapat kesempatan mencoblos lebih awal, masyarakat mendatangi TPS sejak pagi hari sekitar pkl.07.00 wita waktu dimulainya pencoblosan
Mereka terlihat begitu antusias bahkan rela mengantri di depan pintu TPS menunggu nama mereka dipanggil petugas TPS itu untuk mencoblos
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa mencoblos adalah kewajibannya sebagai warga negara indonesia untuk memilih pemimpin dan wakilnya di DPR, karena itu mengantri menunggu giliran bukan masalah baginya meski harus menunggu lama.
Pelaksanaan PSU di TPS 004 terpantau berjalan aman dan lancar. puluhan personil aparat polres Manggarai serta sejumlah personil TNI terlihat semangat mengamankan jalannya prosès PSU.
TPS 004 kelurahan La’o merupakan satu dari lima TPS lain di kabupaten Manggarai yang direkomendasikan Bawaslu setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan pelanggaran saat pencoblosan pada pemiku 17 april lalu
Lima TPS yang melakukan PSU itu tersebar di dua kecamatan yaitu kecamatan Langke Rembong ibu kota kabupaten Manggarai dan kecamatan Reok barat. di kecamatan Langke rembong yakni TPS 004 dan 003.
sedangkan di kecamatan reik barat TPS 01 desa Torong koe, TPS 05 desa kajong dan TPS 03 desa To’e
Sebagaimana yang disampaikan komisioner Bawaslu kabupaten manggarai Fortunatus Alfan Manah sebelumnya di Ruteng mengatakan bahwa yang terjadi di TPS 003 dan 004 di kelurahan wali kecamatan Langke rembong adalah ditemukannya anak anak di bawah umur ikut mencoblos menggunakan c6 milik orang lain. anak anak tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan juga tidak memiliki KTP-e
Sementara itu yang terjadi pada tiga TPS di kecamatan Reok Barat berfariasi.
Di TPS 01 desa Torong koe seseorang yang merupakan warga kecamatan langke rembong ikut mencoblos dengan menggunakan DPK. sedangkan di TPS 005 desa kajong seorang ikut mencoblos menggunakan DPK dan KTP beralamat kabupaten manggarai timur. sementara di TPS 003 warga yang terdata sebagai wajib pilih pada TPS 12 kelurahan pitak kecamatan Langke rembong namun ciblos menggunakan DPK
Adanya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi pada pemilu 17 april 2019 lalu di kabupaten manggarai menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terhadap penyelenggara pemilu
Penyelenggara pemilu baik di tubuh KPUD juga Bawaslu kabupaten Manggarai dinilai masyarakat tidak profesional dalam menjalakan tugas dan fungsinya masing masing
Di lain pihak tidak sedikit masyarakat yang justru menilai penyelenggara pemilu di kabupaten Manggarai mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu karena telah sukses dan profesional dalam melaksanakan tugasnya denga baik sehingga hak rakyat untuk memilih pada pemilu 17 april lalu dapat terlayani. (PaulN)