Sunday, January 19, 2025
HomeBerita BaruJatimMasyarakat Desa Gambiran Antusias Hadiri Sosialisasi PTSL

Masyarakat Desa Gambiran Antusias Hadiri Sosialisasi PTSL


Suasana Sosialisasi Program PTSL Di Desa Gambiran Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI,investigasi.today –
Dalam rangka menjamin kepastian dan juga perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat pemerintah desa Gambiran kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Banyuwangi gelar sosialisasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2019.

Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (15/01) Bertempat di balai kantor desa Gambiran tersebut dihadiri oleh Ratusan masyarakat desa Gambiran yang terlihat antusias mengikuti berbagai macam pengarahan serta himbauan dari Kepala desa maupun dari pihak BPN terkait dengan proses dalam program PTSL.

Dalam sambutannya Kepala desa Gambiran H. Eko Hadi Riyanto mengatakan, ” PTSL merupakan progam pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat karena selain menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nantinya masyarakat dapat menjadikan sertipikat tanah tersebut sebagai modal usaha yang berguna untuk menunjang perekonomian “, katanya.

Kades menambahkan,” Selain nantinya mampu untuk menggerakkan perekonomian masyarakat program PTSL juga mampu meminimalisir konflik pertanahan karena semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi dan kami berharap masyarakat desa Gambiran tetap kompak, tertib dan jujur dalam menentukan batas-batas bidang tanah “, imbuhnya.

Terkait dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dengan tegas Kades mengatakan,” Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 serta Perbup Banyuwangi No. 11 Tahun 2018 maka Biaya yang di bebankan kepada masyarakat desa Gambiran hanya sebesar Rp.150 Ribu perbidang “, pungkas Eko akrab disapa.

Dari pihak BPN mengatakan, ” Untuk desa Gambiran mempunyai target sebanyak 3990 sertipikat akan tetapi dalam Program PTSL semuanya harus melalui proses dan yang mendaftar minimal menguasai dan juga memiliki dasar kepemilikan tanah dan juga memiliki KTP, KK dan SPPT yang dilengkapi blangko yang wajib ditandatangani dan Yang terpenting adalah kejujuran tentang kronologis tanah agar nantinya tidak terjadi sengketa dibelakang hari “, katanya. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular