
Surabaya, Investigasi.today – Langkah mediasi sengketa tanah antara Ismanto,ST sebagai penggugat dan tergugat Zulkifli,A.M.d serta Empat Turut Tergugat Diantaranya turut tergugat 2 Evie Mardiana Hidayah SH, Turut tergugat 3 yaitu Lurah Keputih yang dikuasakan oleh Fajar SH, turut tergugat 4 Badan Pertanahan Nasional yang dikuasakan oleh Dudut , sayangnya turut tergugat 1 Endra Juswohadi tidak bisa hadir. Dalam mediasi sebagai Hakim Mediator yaitu Dr Sutarno SH dan Panitra.
Tercatat, sudah Dua kali dilakukan mediasi untuk masalah tanah di Jalan Keputih Tegal Timur 2 kavling nomor 631 Kelurahan Keputih , Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, dengan batas batas sebelah Utara; tanah milik kavling nomor 583 , sebelah Timur : Jalan Keputih Tegal Timur 2 sebelah selatan; Jalan Keputih Tegal Timur , Sebelah Barat : tanah milik Kavling nomor 630.
Terakhir mediasi Kedua ini berlangsung di Ruang Mediasi Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/7) kemarin.
Selesai Mediasi , Menurut kuasa hukum tergugat yang dikuasakan oleh Rudiyanto SH, mengatakan bahwa langkah mediasi kedua kali ini antara Pengugat dan tergugat serta 3 turut tergugat kembali gagal.
Lantaran Pihak tergugat menginginkan agar laporan polisi dicabut serta membuktikan kejanggalan kejanggalan padahal dalam mediasi hanyalah bukan pembuktian karena dalam mediasi tercapai atau tidak.
Sayangnya pihak tergugat tidak mau kalau laporan di cabut. permintaan tergugat minta dikembalikan tanah semula. Ungkap Rudiyanto SH kepada wartawan.
Beda dengan tergugat 2 selaku Notaris Mengungkapkan bahwa prosedur yang di bawah ke saya sesuai SOP
Si penjual dengan pembeli sudah lengkap membawa surat dokumen semua dan Tahu tahu ada surat muncul sertifikat ternyata percilnya gak sama petok juga gak sama kita tetap mempertahankan dulu.
Setelah Dikrocek dikelurahan dan di cek dilokasi ada . Dan sesuai dengan Petok katanya yang sertifikat tidak tercatat.tetapi yang petok tercatat di kelurahan. Ungkap juk.
Ismanto mengungkapkan perihal Jual Beli melalui Endrapun sesuai prosedur dan kita cek di kelurahan pun ada tertulis .
Sayangnya Endra tidak bisa hadir soalnya beliaunya sakit. Tutur Ismanto.
Karena mediasi dianggap gagal Jadi akan dilanjutkan kembali sidang pada Pekan datang dengan agenda sidang pemeriksaan perkara pokok dalam Gugatan tersebut.
Perlu di ketahui pokok permasalahan : gugatan ini di persidangan lantaran zulkifli sebagsi tergugat telah membeli sebidang tanah persil 63 seluas 200 m2, 2 Tergugat telah mengurus bukti kepemilikan shm th 2000, zulkifli telah membuat batas tanah dengan cara membuat pondasi.
Pada bulan September 2015 ada pihak lain bernama endra juswohadi menjual tanah persil 65 seharga 150 juta kepada Ismanto.
Pada tanggal 16 Pebruari 2016 dibuat akta jual beli di Notaris evi Mardiana antara Endra Juswohadi sebagai penjual dengan Ismanto sebagai pembeli.
Pada tagal 16 Pebruari 2016 Ismanto mendatangi kelurahan guna mendapat dokumen dan diterbitkan surat keterangan riwayat tanah dan tanah tsb tidak dalam sengketa.
Tanah tersebut memiliki dokumen ganda antara SHM milik Zulkifli yg menyatakan persil 63, sedangkan Ismanto membeli tanah persil 65 yg tidak ada sengketa sesuai dengan dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan keputih. (Sri)